Apa Yang Dimaksud Dengan Retribusi
Apa yang dimaksud dengan retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.
Apa yang dimaksud dengan retribusi dan contohnya?
Retribusi (bahasa Inggris: user fee) adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Apa itu pajak dan retribusi?
Oleh karena bersifat wajib, pelaksanaan pemungutan pajak bisa dipaksakan dan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Contoh pajak adalah PPh dan PPN. Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Apa yang dimaksud dengan retribusi daerah beserta contohnya?
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Apakah retribusi bersifat memaksa?
Retribusi: Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang dari pemerintah.
Apa tujuan retribusi daerah?
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Apa saja yang termasuk dalam retribusi?
Tiga Golongan Retribusi, yaitu :
- Retribusi Jasa Umum. Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Retribusi Jasa Usaha. ...
- Retribusi Perizinan Tertentu.
Apakah retribusi termasuk pajak?
JAKARTA, KOMPAS.com - Retribusi termasuk ke dalam jenis pungutan resmi karena retribusi adalah termasuk salah satu pendapatan pemerintah daerah selain pajak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah seperti kota praja sebagai balas jasa.
Apakah retribusi wajib?
Retribusi adalah iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar apa itu retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Apa ciri ciri retribusi?
Berikut ciri-ciri retribusi untuk mengetahui perbedaan pajak dan retribusi: - Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum. - Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum. - Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.
Apa perbedaan antara pajak dan retribusi brainly?
1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. 2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
Siapa yang memungut retribusi?
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Apa bedanya pajak dan retribusi daerah?
Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. Namun yang membedakan keduanya, retribusi daerah merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sedangkan pajak daerah merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan aktivitas tertentu.
Apa bedanya pajak retribusi dan iuran?
Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Apa perbedaan pajak dan retribusi daerah?
Pajak daerah dan retribusi ternyata merupakan dua hal yang berbeda, singkatnya pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.
Bagaimana cara menghitung retribusi daerah?
Cara menghitung besarnya Retribusi yang terutang yaitu : Retribusi = tingkat penggunaan jasa x tarif retribusi.
Apa saja persamaan pajak dan retribusi?
Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.
Bagaimana tata cara pemungutan retribusi?
Tata cara pemungutan retribusi menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut : 1. Retribusi dipunggut dengan menggunakan kupon, karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan 2. Yang kurang bayar atau tidak membayar pada waktunnya
Apa yang dimaksud dengan retribusi parkir?
Sementara itu, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah.
Apa perbedaan sumbangan dengan retribusi?
Perbedaan paling mencolok antara sumbangan dengan retribusi dan pajak terletak pada sifat pemungutannya. Retribusi dan pajak bersifat wajib ditunaikan, Sedangkan sumbangan bersifat sukarela.
Post a Comment for "Apa Yang Dimaksud Dengan Retribusi"